
Batulicin, 15 September 2026, Warta Global Kalsel - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Kotabaru serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan
dan penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan
penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat sebagai bentuk dokumentasi dan kesepakatan bersama atas hasil rekonsiliasi.

Kegiatan yang berlangsung di Resto Sawangi Hotel Ebony Batulicin, Selasa (15/9/2026), dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Batulicin Hari Tri Utomo; Kepala KPPN Tipe A2 Kotabaru Sugeng Widodo; Kepala Bidang Anggaran dan Kasda BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu Dedy Noor Irawan; serta Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Kotabaru Sri Kurniati.

Rekonsiliasi dilakukan melalui pertemuan koordinasi yang melibatkan KPP Pratama Batulicin, KPPN Tipe A2 Kotabaru, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui BPKAD Kabupaten Kotabaru.
Para pihak melakukan pencocokan dan verifikasi data penerimaan serta penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2026 untuk memastikan kesesuaian data dan mengidentifikasi perbedaan yang perlu ditindaklanjuti.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat sebagai bentuk dokumentasi dan kesepakatan bersama.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, akurasi data, dan optimalisasi pengelolaan Pajak Pusat.
Selain itu, rekonsiliasi menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, KPPN Tipe A2 Kotabaru, dan KPP Pratama Batulicin dalam mendukung pengelolaan penerimaan negara yang transparan, akuntabel, dan terkoordinasi.
Melalui kolaborasi tersebut, masing-masing Instansi dapat menjalankan peran sesuai
kewenangannya untuk memperlancar pertukaran informasi dan koordinasi serta mendukung pengelolaan administrasi penerimaan dan penyetoran Pajak Pusat yang tertib, akurat, dan akuntabel.
Upaya ini diharapkan turut mendukung optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah.*****
KALI DIBACA

