Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Dapat Menggugat Pidana dan Perdata - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Dapat Menggugat Pidana dan Perdata

Tuesday, 15 September 2026


Banjarmasin, Warta Global Kalsel - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr. Fauzan Ramon, SH, MH menyoroti kelalaian yang diduga menjadi penyebab musibah KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 penumpang dan 89 mobil berisi sayuran dan barang lainnya.


Fauzan menekankan, sebelum kapal diberangkatkan ada 6 hal wajib yang harus dicek Syahbandar :


Kelaikan kapal: Apakah kapal tersebut layak berlayar?
Muatan: Apakah terjadi over muatan?
Cuaca: Apakahcc CCI kondisi cuaca sesuai laporan aman?
Kondisi laut : Apakah ombak masih layak untuk jenis kapal tersebut?
Perlengkapan: Apakah semua alat keselamatan masih layak dan tersertifikasi?
Dokumen doking: Apakah laporan doking sudah terlewati atau belum waktunya naik dok?

“Jika semuanya layak, barulah Syahbandar menerbitkan surat ijin berlayar. Jika cuaca buruk, maka syahbandar menunda. Jika muatan over, maka perintahkan untuk mengurangi,” jelasnya.

Selain itu kata Fauzan, rantai tanggung jawab tidak berhenti di Syahbandar. Di atas kapal, ada 2 perwira kunci yang juga harus diperiksa:

"Chief Officer sebagai penanggung jawab muatan, dan harus mengetahui apakah kapal over tonase. “Seperti menteri”, Kapten Kapal Penanggung jawab tertinggi di kapal," Fauzan menegaskan.

Sebagai Advokat Senior Banua, Fauzan memaparkan bahwa keluarga korban memiliki hak hukum untuk menuntut.

Tuntutan Pidana,
Pemilik kapal dan nakhoda dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Tuntutan Perdata,
Keluarga berhak melayangkan gugatan ganti rugi materiil maupun immateriil atas kelalaian operasional atau tidak dipenuhinya standar keselamatan pelayaran.

Fauzan menduga kuat ada kelebihan tonase pada Virgo Transport 8. “Kapal itu disamping membawa para penumpang, juga membawa mobil sebanyak 89 buah yang bermuatan sayuran dan lain-lain, sehingga saya menduga bisa kelebihan tonase,” katanya.

Kapal itu tidak hanya mengangkut 243 jiwa yang punya nama, punya rumah, punya keluarga yang menunggu. Di lambungnya juga termuat.
Pertanyaannya sederhana: layak atau tidak kapal itu berlayar dengan beban seberat itu?
Karena pada akhirnya, kalau mobil hilang masih bisa dicari gantinya. Tapi kalau nyawa, siapa yang bisa mengembalikan?

“Oke, kalau mobil yang hilang tidak seberapa, tapi yang hilang ini nyawa manusia, sehingga pihak perusahaan harus bertanggung jawab,” tegas Fauzan 

Tangis dan doa belum berhenti di dermaga. Insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 penumpang masih menyisakan luka. Dari jumlah itu, baru 103 orang yang dinyatakan berhasil diselamatkan. Ratusan keluarga lain masih menunggu dengan cemas : apakah orang yang mereka sayangi bisa pulang atau tidak?*****

KALI DIBACA