
Banjarmasin, Warta Global Kalsel – Gugatan masyarakat terhadap PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik yang berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas sejak 22 Juni 2026 memasuki tahapan penting.

Kamus, 3 September 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin kembali menggelar sidang persiapan dalam perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM. Sidang tersebut merupakan pemeriksaan persiapan keempat sekaligus tahapan finalisasi perbaikan gugatan.

Koordinator Advokasi Pemadaman, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang persiapan merupakan tahapan untuk memastikan gugatan telah jelas, lengkap, dan memenuhi persyaratan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Hari ini merupakan sidang persiapan keempat gugatan pemadaman PLN di PTUN Banjarmasin. Sidang persiapan adalah tahapan untuk memastikan gugatan telah jelas, lengkap dan memenuhi persyaratan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Menurut Pazri, setelah melalui proses penyempurnaan dalam pemeriksaan persiapan, gugatan tersebut telah difinalkan dengan total 48 halaman.

Alhamdulillah, setelah melalui proses penyempurnaan bersama Majelis Hakim, hari ini gugatan telah kami finalkan dengan total 48 halaman. Selanjutnya perkara akan memasuki pemeriksaan pokok sengketa.
Tim kuasa dan pendamping masyarakat dari LBH Borneo Nusantara bersama Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memperjuangkan hak masyarakat atas pelayanan listrik yang baik, terus-menerus, bermutu, dan andal.
Ini bukan sekadar gugatan untuk mencari kambing hitam, tetapi upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian, perlindungan dan pemulihan hak masyarakat yang terdampak pemadaman listrik. Pazri menegaskan, masyarakat mengalami dampak nyata akibat pemadaman yang berulang dan berkepanjangan.
Gugatan ini pada prinsipnya bukan untuk mencari kambing hitam. Kami menggugat karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan listrik yang baik, terus-menerus, bermutu, dan andal. Ketika pemadaman terjadi berulang, berkepanjangan, bergilir dan meluas sejak 22 Juni 2026, maka masyarakat bukan hanya mengalami ketidaknyamanan, tetapi juga mengalami kerugian nyata. Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang menjadi objek sengketa.
Yang kami persoalkan ada dua hal. Pertama, tindakan pemadaman listrik yang berulang dan berkepanjangan. Kedua, belum adanya pemulihan hak masyarakat secara memadai, termasuk kompensasi dan mekanisme ganti kerugian bagi warga yang benar-benar terdampak.
Dalam gugatan yang telah diperbaiki dan difinalisasi, PENGGUGAT memohon agar PTUN Banjarmasin menghukum TERGUGAT memberikan kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
Kompensasi tersebut dimohonkan diberikan secara otomatis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui pengurangan tagihan bagi pelanggan pascabayar dan/atau tambahan kWh bagi pelanggan prabayar.
Kami meminta agar hak masyarakat yang memang telah memenuhi persyaratan tidak dipersulit. Apabila berdasarkan ketentuan pelanggan berhak mendapatkan kompensasi, maka mekanisme pemberiannya harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, kata Pazri.
Selain kompensasi, gugatan juga meminta TERGUGAT melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pelanggan dan/atau warga yang terdampak langsung oleh pemadaman tenaga listrik sebagai dasar penetapan penerima ganti kerugian.
PENGGUGAT juga memohon agar TERGUGAT dihukum memberikan ganti kerugian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada setiap pelanggan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Pazri menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak berarti setiap orang secara otomatis menerima Rp5 juta. Harus ada proses pembuktian mengenai dampak dan kerugian yang dialami serta pemenuhan persyaratan hukum. Karena itu kami meminta adanya pendataan dan verifikasi secara terbuka.
Menurutnya, dampak pemadaman listrik tidak hanya berkaitan dengan penerangan, tetapi juga dapat memengaruhi rumah tangga, UMKM, pekerjaan, penggunaan peralatan elektronik, komunikasi, pendidikan, keamanan, hingga pelayanan publik.
Untuk menjamin proses yang transparan dan akuntabel, PENGGUGAT juga meminta TERGUGAT membentuk Posko Verifikasi Kerugian. Posko tersebut dimohonkan untuk melakukan pendataan, pemeriksaan dan verifikasi bukti, menetapkan daftar warga terdampak, serta menyusun daftar penerima ganti kerugian dengan melibatkan PENGGUGAT dan/atau pihak independen yang relevan.
"Posko Verifikasi Kerugian penting agar masyarakat mempunyai tempat dan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan bukti kerugian. Kami ingin prosesnya transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujar Pazri.
Gugatan tersebut juga memohon agar TERGUGAT dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan amar putusan setelah berakhirnya jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam putusan, sampai seluruh amar putusan dilaksanakan.
Permohonan uang paksa tersebut dimaksudkan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan putusan apabila nantinya gugatan dikabulkan.Putusan pengadilan harus memiliki makna nyata bagi masyarakat. Apabila nanti terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum dan memerintahkan tindakan tertentu, maka putusan tersebut harus dilaksanakan, tegas Pazri.
Sementara itu, Ahamdi, S.H., M.H.,Tim Advokasi menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan tidak boleh dipahami sebagai serangan terhadap institusi.
PLN merupakan institusi yang memiliki peran sangat penting bagi masyarakat. Justru karena pelayanan listrik sangat vital, maka ketika terjadi gangguan yang luas dan berkepanjangan, masyarakat berhak meminta penjelasan, kepastian, pemulihan dan pertanggungjawaban sesuai hukum.
Ia menegaskan seluruh dalil dan tuntutan dalam perkara tersebut akan diuji secara terbuka berdasarkan bukti yang diajukan para pihak. Pengadilan adalah ruang untuk menguji fakta, kewenangan dan tanggung jawab secara objektif. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaiannya kepada Majelis Hakim berdasarkan bukti dan hukum.
Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) selaku Pemberi Kuasa, Syarifuddin Nisfuady, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak pemadaman.
Masyarakat tidak boleh hanya menjadi pihak yang menanggung akibat ketika pelayanan publik terganggu. Harus ada kepastian, transparansi dan mekanisme pemulihan yang jelas.
"Forkot berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata
Syarifuddin Nisfuady.
Setelah pemeriksaan persiapan keempat dan finalisasi gugatan sepanjang 48 halaman, perkara selanjutnya dijadwalkan memasuki pemeriksaan pokok sengketa dengan agenda :
- 10 September 2026: Pembacaan Gugatan
- 17 September 2026: Jawaban Tergugat
- 24 September 2026: Replik
- 1 Oktober 2026: Duplik
- 8 Oktober 2026: Bukti Surat Para Pihak
- 15 Oktober 2026: Bukti Surat dan Saksi Penggugat
- 22 Oktober 2026: Bukti Surat dan Saksi Tergugat
- 29 Oktober 2026: Bukti Tambahan dan Ahli
- 5 November 2026: Kesimpulan Penggugat dan Tergugat
- Selanjutnya: Kamis 19 November 2026 Pembacaan Putusan
Di akhir keterangannya, Dr. Muhamad Pazri kembali menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari musuh atau melemahkan PLN.
Masyarakat tidak meminta listrik tanpa gangguan karena kami memahami persoalan teknis bisa saja terjadi. Tetapi ketika gangguan terjadi berulang dan berkepanjangan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian, transparansi, pemulihan dan perlindungan hukum.
"Ini bukan gugatan untuk mencari musuh. Ini gugatan untuk memastikan bahwa ketika pelayanan publik terganggu, masyarakat tidak dibiarkan menanggung kerugian sendirian," pungkasnya.
Perkara gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin dengan Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Wisnu Tri Nugroho, S.H. dan Gurnita Ning Kusumawati, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Siti Aisyah, S.H. Dari pihak Tergugat, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hadir dan diwakili oleh empat orang kuasa hukum dari Legal Pusat PT PLN (Persero).
LBH Borneo Nusantara bersama Forum Kota Banjarmasin mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan secara tertib dan damai demi kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan publik, perlindungan hak masyarakat, dan tegaknya keadilan.
TIM ADVOKAT, pada kantor hukum LEMBAGA BANTUAN HUKUM BORNEO NUSANTARA:
1. Dr. MUHAMAD PAZRI, S.H., M.H.
2. MATROSUL, S.H., M.H.
3. LUKMAN KALUA, S.H.
4. NITA ROSITA, S.H., M.H.
5. KHARIS MAULANA RIATNO, S.H., M.H.
6. AHMADI, S.H., M.H
7. MUHAMMAD LAILY MASWANDI, S.H., M.H.
8. RUMSIAH, S.H.
9. ELSA LIANI, S.H.
10. ELSA LIANA, S.H.
11. AHDI WAHDINI, S.H.
12. ATI NISAUN NADHIRAH, S.H., M.H.
KALI DIBACA

