
Samarinda, Warta Global Kalsel – Polresta Samarinda menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat terhadap dokumen kewarisan yang diduga melibatkan seseorang berinisial MY. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim pada 24 September 2026 sebelum dilimpahkan ke Polresta Samarinda.

Kuasa hukum pelapor, Robert Hendra Sulu, mengatakan pelimpahan dilakukan untuk efektivitas penanganan perkara. Ia menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/530/IX/2026/SPKT/POLDA KALTIM.
Robert mengapresiasi respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Menurut dia, setelah menyerahkan keterangan, kronologi, dan alat bukti ke Polda Kaltim, perkara segera diteruskan ke Polresta Samarinda.
Dalam perkembangannya, Polresta Samarinda melalui Unit IV telah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Robert menyebut penyidik juga telah meminta keterangan dari para pelapor dan saksi hingga 29 Oktober 2026.
Tiga orang yang disebut dalam proses pelaporan tersebut adalah Rustini Rohani, Rustini, dan Rustina. Menurut Robert, keterangan yang disampaikan para pelapor dan saksi saling menguatkan berdasarkan hal-hal yang mereka lihat, ketahui, dan alami.
Selain proses ke kepolisian, pihak kuasa hukum juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu atas petunjuk Disdukcapil Samarinda.
Robert mengungkapkan, Disdukcapil Samarinda telah menerima surat dari pihak pelapor dan melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersoalkan. Berdasarkan hasil penelitian yang disampaikan kepadanya, terdapat dugaan cacat formal karena nomor surat dalam dokumen kewarisan tersebut disebut menggunakan nomor dan nama milik pihak lain.
Atas temuan itu, pihak kuasa hukum meminta agar proses penerbitan, pengesahan, dan registrasi dokumen tersebut turut ditelusuri. Mereka juga mendesak pihak Kelurahan Loa Buah dan kecamatan terkait dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran dalam proses administrasi.
Robert menilai persoalan tersebut perlu diperiksa tidak hanya dari sisi dugaan tindak pidana, tetapi juga dari aspek administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.*****
KALI DIBACA

