Perkuat Penegakan Hukum, OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal Dan Kepatuhan Pelaporan - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Perkuat Penegakan Hukum, OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal Dan Kepatuhan Pelaporan

Tuesday, 1 September 2026


Jakarta, 31 Agustus 2026, Warta Global Kalsel -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.


Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut
merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal. 

OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki 
untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara 
teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.

1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut :
a. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar 
(Rp73.987.500.000)
b. 8 Peringatan Tertulis;
c. 5 Perintah Tertulis;
d. 10 Larangan; dan 
e. 6 Pembekuan Izin,
Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, 
Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.


Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan 
Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.

2. Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan
Berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.

a. Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif 
dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar 
(Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;
b. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar 
(Rp7.874.800.000);
c. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi 
administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan 
d. Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.*****


KALI DIBACA