(Ambin Demokrasi)
Banjarmasin, Warta Global Kalsel
Kami, yang jumlahnya kurang lebih 15 orang, dari berbagai unsur dan disiplin ilmu, difasilitasi PKBI Kalimantan Selatan (28/4/2026), bertempat di kampus FKIK Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, duduk melingkar, mendiskusikan tentang sunat perempuan; antara tradisi, agama dan kesehatan.
Awalnya diskusi terasa biasa saja, tidak ada yang menarik, namun perlahan isi berbincangannya sarat informasi, pengetahuan, data, bahkan pengalaman. Sebab sejumlah perempuan yang hadir dalam diskusi tersebut mengalaminya. Bukan saja menjadi “korban” karena telah disunat, bahkan melakukan, karena berprofesi sebagai bidan.
Pratiwi, Dosen Kebidanan, menyampaikan hasil risetnya terkait sunat perempuan di Kalimantan Selatan. Sebagian besar perempuan disunat dengan alasan menjalankan perintah agama. Sunat dilakukan, ketika anak berumur kurang dari satu minggu. Data ini seperti menegaskan data-data sebelumnya, yang menggambarkan 78,4% perempuan Banjar mengaku disunat. Biasanya dilakukan berbarengan dengan upacara baayun, tasmiyah, oleh bidan kampung atau dukun beranak. Bukan hanya bidang ada kampung, dengan alasan melanjutkan tradisi, walau tidak diajarkan di bangku sekolah kebidanan, bidan medis pun terpaksa melakukannya.
Tradisi Banjar, secara umum tentu saja dipengaruhi oleh tradisi Islam. Sejak Islam masuk sebagai agama resmi di Kesultanan Banjar, sejak itulah sunat perempuan dikenal dan diterapkan. Ternyata dalam Islam, sunat perempuan mengandung kontroversi, hukumnya diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, hal tersebut merujuk pada pendapat Imam Syafi’i. Dalilnya hadist “Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan memuliakan bagi perempuan” HR Ahmad. “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi” HR. Muslim. Menunjukkan perempuan zaman Nabi juga khitan. Walau kedua hadist tersebut dinilai lemah, namun menjadi alasan untuk melaksanakan sunat perempuan.
Ada pula yang mengatakan sunnah/mustahab, kelompok ini berpegang para pendapat Imam Ahmad dan sebagian Malikiyah. Tetapi ada pula yang berpendapat mubah, berpegang pada pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Pun ulama-ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradawi, Syaikh Jadul Haq, berpendapat boleh, tidak wajib, dan makruh bahkan haram, jika berlebihan. Sependat dengan ulama kontemporer, tahun 2008 terbit Fatwa MUI yang berpendapat, khitan perempuan boleh, asal tidak memotong/menyakiti. Kalau berbahaya maka haram.
Ternyata sunat perempuan bukan hanya di tanah Banjar atau Indonesia, berdasarkan data, juga dilakukan di 31 negara yang ada Afrika, Timur Tengah dan Asia. Menurut data UNICEF 2024, terdapat 230 juta perempuan di dunia sudah disunat. Bahkan di Somalia, Guinea, Djibouti, angkanya mencapai 90% lebih perempuan yang disunat.
Dalam Budaya Indonesia, khususnya Bugis, Madura, Gorontalo, Banjar, khitan perempuan dimaknai sebagai ritual peralihan, tanda anak perempuan sudah “bersih” dan masuk fase baru. Tradisi ini merupakan Identitas Islam, dianggap sebagai penyempurna keislaman. Juga sebagai kontrol sosial, yaitu simbol menjaga kesucian. Dalam praktiknya berbeda-beda, ada yang cuma disimbolkan dengan mengusap pisau atau kunyit, ada yang digores sedikit, namun ada juga yang ekstrem, yaitu menghilangkan seluruhnya.
Dari mana sunat perempuan awalnya diberlakukan? Menurut berbagai sumber, bermula di Mesir, lalu kemudian menyebar ke berbagai negara, khususnya negara-negara muslim yang mematuhi dan berpegang pada ajaran imam Syafi’i. Tetapi justru Mesir kemudian di tahun 2008 mengeluarkan larangan terhadap sunat perempuan, dan di tahun 2016 dikeluarkan sanksi pidana bagi siapa saja yang masih melakukannya. Sudan juga demikian, tahun 2020 menerapkan sanksi pidana terhadap sunat perempuan. Eropa dan AS, jangan ditanya, semua negara mereka melarang, termasuk melarang bagi para imigran yang membawa tradisi sunat perempuan dari negaranya. Sekarang ini, sunat perempuan sudah dilarang di 60 negara.
Dalam pandangan kesehatan, sunat perempuan mengandung banyak risiko, antara lain infeksi, perdarahan, nyeri saat haid atau berhubungan, komplikasi kelahiran, trauma psikis dan mengganggu setidaknya 8000 saraf. Bahkan kalau dipotong, akan mengganggu fungsi biologis. Sebab itu Kemenkes RI sejak 2006 melarang tenaga medis melakukan sunat perempuan. Tahun 2014 dikeluarkan PP No. 61 E3t5s membolehkan "goresan" simbolis, tapi kemudian tahun 2016 dicabut lagi, karena adanya protes dari WHO.
WHO menyebut, praktik yang melukai disebut FGM (Female Genital Mutilation) dan WHO menentang semua bentuk dan caranya. Alasannya, tidak ada manfaat kesehatan, karena klitoris bukan sumber penyakit. Bahkan WHO mulai kampanye anti FGM sejak 1997, dan PBB menetapkan 6 Februari sebagai Hari Internasional menentang FGM, dan target menghapus secara total di tahun 2030.
Di Indonesia belum pernah benar-benar dilarang total, hanya dibatasi. Tahun 2006 ada Surat Edaran Dirjen Binkesmas Depkes, isinya melarang tenaga medis melakukan sunat perempuan. Tahun 2010 keluar Permenkes 1636/2010 yang Membolehkan lagi, tapi hanya "menggores kulit" tidak melukai. Tahun 2014 keluar PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Pasal 71: sunat perempuan boleh asal tidak bertentangan agama dan tidak membahayakan. Tahun 2014 juga ada Permenkes 6/2014, mencabut Permenkes 2010. Balik lagi, tenaga medis dilarang. Tahun 2023 keluar Fatwa MUI No. 92/2023, Hukumnya makruh. Jika membahaasayakan maka haram. Jadi secara hukum, tenaga kesehatan dilarang. Tapi praktik di dukun atau bidan kampung masih jalan. Data Riset Kesehatan Dasar 2018, 51,2% anak perempuan 0-11 tahun di Indonesia sudah disunat. Tahun 2023 turun jadi sekitar 49%. Jadi belum berakhir, tapi trennya memang menurun, mungkin karena peran bidan kampung sudah banyak diganti oleh bidan medis, atau pemahaman warga sudah banyak yang terbuka.
Dalam diskusi tersebut, muncul pertanyaan menggelitik, kalau tetap diterapkan karena alasan utamanya tentu saja demi ketaatan terhadap ajaran agama, lantas adakah konsekoensi paling mengkhawatirkan secara kesehatan selain karena trauma? Bukankah mama, nenek, datu dan generasi perempuan Banjar terdahulu juga disunat? Walau “dilukai”, toh mereka tumbuh normal dan melahirkan banyak generasi. Apa alasan sesungguhnya yang paling mendasar?
Pertanyaan tersebut tentu saja tidak mudah untuk dijawab, memerlukan kajian dan bahkan perenungan. Hanya saja, apabila tidak ada manfaat secara kesehatan dan tidak ada landasan agama yang sangat kuat, tentu praktik sunat perempuan layak untuk ditinjau ulang. Bila alasan kesehatan dan agama sudah ditetapkan, maka budaya dan tradisi berangsur pasti menyesuaikan. (nm)
KALI DIBACA

