Chairman & Founder Global Network, Isbat Usman Soroti Putusan MK: Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidanakan - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Chairman & Founder Global Network, Isbat Usman Soroti Putusan MK: Sengketa Pers Tak Boleh Langsung Dipidanakan

Monday, 19 January 2026

Jakarta, Warta Global Kalsel - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberi kepastian hukum yang selama ini ditunggu insan pers. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Norma yang sebelumnya hanya berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai terlalu deklaratif dan rawan disalahgunakan untuk menjerat wartawan secara langsung melalui jalur pidana maupun perdata.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa setiap sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah sengketa jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Putusan ini sekaligus menutup ruang kriminalisasi pers yang kerap terjadi akibat laporan pidana tanpa verifikasi etik jurnalistik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026, atas permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai norma lama tidak memberikan konsekuensi hukum yang jelas dan membuka peluang aparat penegak hukum mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

Menanggapi putusan ini, Chairman & Founder Global Network, Isbat Usman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki pilihan lain selain patuh pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, sengketa atas karya jurnalistik adalah ranah etik dan profesi, bukan langsung persoalan pidana atau perdata.

Isbat juga menekankan bahwa kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, wajib menolak laporan sengketa pers dan mengarahkan pelapor ke Dewan Pers. Sikap tersebut, kata dia, bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan justru ketaatan terhadap konstitusi dan putusan MK.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemaknaan konstitusional Pasal 8 UU Pers diperlukan untuk memastikan mekanisme penyelesaian sengketa pers diprioritaskan. Hal ini dinilai sebagai instrumen konstitusional untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil.

Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia, sekaligus peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menjadikan karya jurnalistik sebagai objek kriminalisasi.

“Kami sebagai wartawan tentu berterima kasih, khususnya kepada rekan-rekan Ikatan Wartawan Hukum dan adinda Irfan Kamil yang konsisten memperjuangkan persoalan ini ke MK. Putusan ini harus menjadi acuan bersama agar karya jurnalistik diselesaikan di ranah pers, bukan pidana,” tegas Isbat Usman di Jakarta, 20 Januari 2026.*****




KALI DIBACA