OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Tekanan Ekonomi Global - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Wednesday, 7 October 2026


Jakarta, 5 Oktober 2026, Warta Global Kalsel - Ketidakpastian ekonomi global masih menjadi bayang-bayang yang perlu diwaspadai. Konflik geopolitik, kenaikan harga minyak, tekanan inflasi, hingga ancaman very strong El Nino yang berpotensi mendorong kenaikan harga pangan menjadi tantangan bagi perekonomian dunia.

Namun di tengah situasi tersebut, sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan nasional tetap stabil dengan fundamental industri yang solid.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 September 2026. OJK mencatat, perekonomian domestik relatif stabil. Inflasi masih terjaga sesuai target Pemerintah, sehingga permintaan domestik dan konsumsi masyarakat tetap kuat. Kondisi itu ikut menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahkan, OECD meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 0,5 persen. OJK melihat peningkatan proyeksi tersebut sebagai salah satu gambaran kepercayaan global terhadap daya tahan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dunia.

Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha tetap perlu mencermati perkembangan global. Kenaikan inflasi di berbagai negara telah mendorong kebijakan suku bunga global higher for longer.

Amerika Serikat, Eropa dan Jepang tercatat menaikkan suku bunga kebijakan, sementara pasar masih memperkirakan kenaikan suku bunga dapat berlanjut hingga akhir 2026 dan 2027. Tekanan tersebut ikut memengaruhi pasar keuangan dunia, termasuk Indonesia.

Di pasar modal, September 2026 menjadi bulan yang cukup berat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 atau terkoreksi 6,96 persen secara month to month (mtm). Secara kumulatif sejak awal tahun, IHSG terkoreksi 29,79 persen.
Investor asing juga lebih banyak melakukan aksi jual.

Pada September 2026 tercatat net sell sebesar Rp10,24 triliun, berbalik dari Agustus 2026 yang masih mencatat net buy Rp1,19 triliun.
Meski demikian, OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik masih dapat dikelola. Rata-rata bid-ask spread pasar saham berada di level 1,20 persen, relatif stabil dibandingkan Agustus 2026 sebesar 1,17 persen. Sementara rata-rata nilai transaksi harian saham berada pada Rp14,94 triliun, turun dari Rp15,86 triliun pada bulan sebelumnya.

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 439,05. Angka tersebut terkoreksi tipis 0,23 persen secara mtm dan 0,41 persen secara year to date (ytd).
Kondisi pasar yang berfluktuasi tidak sepenuhnya menyurutkan minat masyarakat untuk masuk ke pasar modal. Pada September saja terdapat tambahan 1,03 juta investor baru.

Secara ytd, jumlah investor pasar modal tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor. Angka tersebut menunjukkan bahwa pasar modal tidak hanya menjadi ruang bagi investor besar, tetapi semakin dikenal masyarakat sebagai salah satu pilihan untuk mengelola dan mengembangkan dana.

Dari sisi penghimpunan dana, korporasi juga masih menunjukkan minat yang tinggi. Hingga akhir September 2026, nilai Penawaran Umum secara ytd mencapai Rp186,03 triliun.
Nilai tersebut berasal dari tujuh IPO, 18 Penawaran Umum Terbatas, 11 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, serta 123 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS. Sementara itu, terdapat 29 rencana Penawaran Umum dalam pipeline dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun. OJK terus mendorong pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan dunia usaha, dengan tetap menekankan keterbukaan informasi dan perlindungan investor.

Sementara pasar saham bergerak fluktuatif, sektor perbankan justru menunjukkan penguatan intermediasi.

Pertumbuhan kredit perbankan pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dari 13,58 persen pada Juli 2026. Total penyaluran kredit mencapai Rp9.178 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan paling tinggi, yaitu 25,11 persen yoy. Berikutnya kredit modal kerja tumbuh 11,45 persen dan kredit konsumsi 5,07 persen. Dari sisi debitur, kredit korporasi tumbuh 22,18 persen.

Sementara kredit UMKM juga menunjukkan perbaikan, tumbuh 2,32 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan Juli 2026 yang tumbuh 1,62 persen. Bagi pelaku usaha kecil, angka tersebut memiliki arti tersendiri. Ketika akses pembiayaan tetap bergerak, ada ruang bagi usaha untuk mempertahankan kegiatan, menambah modal kerja, maupun mengembangkan usahanya.

Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga tumbuh 10,94 persen yoy menjadi Rp10.413 triliun. Pertumbuhan DPK tertinggi berasal dari deposito sebesar 13,10 persen yoy, disusul giro 9,82 persen dan tabungan 9,56 persen.
Dari sisi ketahanan, kondisi perbankan nasional masih cukup kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 24,10 persen. Kualitas kredit juga relatif terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen.
Likuiditas perbankan pun dinilai memadai, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 187,1 persen.

Namun OJK juga memberikan perhatian terhadap perkembangan penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Per Agustus 2026, baki debet kredit BNPL yang tercatat dalam SLIK mencapai Rp31,41 triliun. Nilainya memang hanya sekitar 0,34 persen dari total kredit perbankan, tetapi pertumbuhannya mencapai 29,10 persen yoy dengan jumlah rekening mencapai 34 juta. Angka ini menjadi pengingat bahwa kemudahan mendapatkan pembiayaan juga perlu diikuti kemampuan masyarakat mengelola kewajiban pembayaran secara bijak.

Di balik angka-angka pertumbuhan tersebut, OJK juga menyoroti persoalan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, yakni perlindungan konsumen.

Sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan.

Pengaduan tersebut antara lain berasal dari sektor perbankan sebanyak 26.091, industri financial technology 36.435, perusahaan pembiayaan 16.758, asuransi 1.446, serta 1.362 pengaduan terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Yang juga perlu menjadi perhatian masyarakat adalah maraknya entitas keuangan ilegal.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 terkait investasi ilegal, dan 222 terkait gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Upaya perlindungan masyarakat juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan. Sebanyak 1.372.483 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 702.833 rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.

Tidak berhenti di sana, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp207,16 miliar yang berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen bukan lagi sekadar persoalan administratif. Di tengah semakin cepatnya transaksi digital, masyarakat membutuhkan sistem yang mampu bergerak cepat ketika terjadi penipuan.

Edukasi Keuangan Menjangkau Jutaan Masyarakat. Karena itu, OJK juga terus memperluas edukasi keuangan.

Sejak Januari hingga September 2026, OJK telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 13.310.053 peserta. Platform digital Sikapi Uangmu juga telah menerbitkan 291 konten edukasi dengan total 3.001.396 tayangan.
Sementara program OJK PEDULI telah memiliki 52.438 duta literasi keuangan dari berbagai segmen.

Program literasi dan edukasi tersebut menjadi penting karena perkembangan layanan keuangan berlangsung sangat cepat. Masyarakat bukan hanya perlu tahu bagaimana mendapatkan layanan keuangan, tetapi juga memahami risiko dan kewajibannya.

OJK juga mengambil sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Salah satunya berkaitan dengan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. OJK menetapkan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yaitu Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada dan Sikka.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dengan penilaian secara terpisah. Kebijakan tersebut berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Langkah ini menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan angka kredit, investasi dan transaksi. 

Dalam kondisi tertentu, sektor keuangan juga diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pemulihan masyarakat dan dunia usaha yang terkena dampak bencana.

Di pasar modal, OJK juga menetapkan pemberlakuan kembali ketentuan batasan auto rejection dan memperpanjang kebijakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS hingga 31 Desember 2026.

OJK dan Bursa Efek Indonesia juga memberlakukan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek secara bertahap sejak 15 September 2026 dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko dan efektivitas pengawasan.

Secara keseluruhan, laporan RDK September 2026 menggambarkan dua wajah perekonomian. Di satu sisi, tekanan global masih terasa. 

Pasar saham mengalami koreksi, investor asing melakukan aksi jual dan ketidakpastian geopolitik serta kebijakan suku bunga global masih membayangi.

Di sisi lain, fondasi sektor jasa keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Kredit perbankan tumbuh, jumlah investor pasar modal terus meningkat, dana pihak ketiga bertambah, sementara permodalan dan likuiditas perbankan masih berada pada level yang kuat.

Bagi masyarakat, pesan yang dapat ditarik bukan semata-mata bahwa kondisi keuangan nasional aman atau tidak aman. Lebih dari itu, perkembangan tersebut mengingatkan bahwa ketahanan ekonomi juga membutuhkan kehati-hatian setiap orang dalam mengambil keputusan keuangan.

OJK terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, edukasi dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan sektor jasa keuangan dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Ditengah dunia yang bergerak cepat, angka-angka ekonomi pada akhirnya kembali kepada kehidupan sehari-hari: bagaimana masyarakat menyimpan uang, memperoleh pembiayaan, menjalankan usaha, berinvestasi dan melindungi diri dari penipuan.

Karena itu, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan bukan hanya tentang menjaga angka di layar pasar. 

Pada akhirnya, yang ingin dijaga adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan kemampuan perekonomian untuk terus bergerak menghadapi berbagai tekanan.*****

Sumber : Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan, 5 Oktober 2026.

KALI DIBACA