Polres Tabalong Amankan 2 Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Rental - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Tabalong Amankan 2 Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Rental

Wednesday, 9 September 2026



Tabalong, Kalsel, Warta Global Kalsel – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.,  mengamankan 2  pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 buah skuter metik warna hitam.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan, 2 orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (25), warga desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak diamankan pada Selasa (8/9/2026) malam di desa Warukin kecamatan Tanta dan MI (22), warga desa Barimbun Kecamatan Tanta, diamankan pada Selasa (8/9/2026) siang di desa Barimbun Kecamatan Tanta.


Perkara tersebut bermula ketika pada sabtu (01/08/2026) ,  sepeda motor milik korban berisial SA (41) warga kelurahan Belimbing Raya yang disewakan kepada MA. Setelah masa sewa berakhir, pihak rental berulang kali menghubungi MA untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

Pada 2 September 2026, MA mendatangi tempat rental di kawasan Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak. Saat ditanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, MA mengaku bahwa kendaraan telah dipindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

Korban kemudian memperoleh informasi bahwa MI sempat menghubungi menggunakan nomor lain dan menyampaikan akan mengirimkan uang sebagai pembayaran sepeda motor tersebut. Namun, setelah beberapa hari, nomor WhatsApp yang digunakan MI tidak lagi aktif.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.


Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna hitam, dan kedua pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

Pelaku MI ini juga terlibat tindak pidana yang sama pada 26 Agustus 2026, namun dilakukan seorang diri.

Polres Tabalong mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun penyewaan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.(*)

KALI DIBACA