OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Menuju Bursa yang Lebih Terbuka dan Independen - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Menuju Bursa yang Lebih Terbuka dan Independen

Thursday, 24 September 2026



Jakarta, 21 September 2026, Warta Global Kalsel – Dunia pasar modal Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026).


Peraturan tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Kehadirannya menjadi landasan hukum bagi perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek melalui proses yang dikenal sebagai demutualisasi.

Selama ini, kepemilikan saham Bursa Efek terbatas pada anggota Bursa Efek. Melalui demutualisasi, kepemilikan tersebut dapat diperluas kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota Bursa Efek maupun bukan anggota.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan pasar modal, perubahan ini bukan sekadar persoalan siapa yang boleh memiliki saham Bursa Efek. Dibalik aturan tersebut terdapat upaya untuk membangun struktur Bursa Efek yang lebih terbuka, sekaligus tetap menjaga independensi dan integritas pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah hal penting, mulai dari saham Bursa Efek, pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, hingga pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis.

Aturan mengenai dividen serta laporan Bursa Efek juga menjadi bagian dari regulasi tersebut.
Namun, keterbukaan kepemilikan bukan berarti setiap pihak dapat menguasai Bursa Efek tanpa batas.
OJK menetapkan bahwa seorang pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Untuk kepemilikan lebih dari 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, atau pengendalian oleh satu pihak sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.

Bahkan, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Independensi Tetap Menjadi Pegangan
Ditengah perubahan struktur kepemilikan tersebut, satu hal yang tetap menjadi perhatian adalah independensi Bursa Efek.

OJK menegaskan bahwa demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
Kepemilikan oleh pihak yang bukan anggota Bursa Efek pun tetap harus dilakukan dengan menjaga independensi tersebut. Kepemilikan saham juga dipisahkan dari status keanggotaan Bursa Efek.
Tidak hanya soal kepemilikan, orang-orang yang berada di balik pengelolaan Bursa Efek juga mendapat perhatian.

Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek harus terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih. Para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Demutualisasi pada akhirnya bukan hanya cerita tentang perubahan bentuk kepemilikan.
Ada harapan agar Bursa Efek Indonesia dapat berkembang dengan tata kelola yang semakin kuat, akses permodalan yang lebih luas, serta ruang pengembangan yang lebih besar.

Namun, keterbukaan tersebut berjalan bersama dengan pagar pengaman. Batas kepemilikan, persetujuan OJK, larangan penguasaan mayoritas, serta mekanisme uji kemampuan dan kepatutan menjadi bagian dari upaya menjaga agar perubahan struktur kepemilikan tidak menghilangkan independensi dan integritas pasar.

Dengan diterbitkannya POJK 13 Tahun 2026, OJK memberikan landasan hukum bagi proses demutualisasi Bursa Efek sekaligus menegaskan bahwa perkembangan pasar modal perlu berjalan beriringan dengan tata kelola, pengawasan dan kepercayaan publik.
Sebab, di balik angka-angka transaksi dan pergerakan pasar, terdapat kepercayaan banyak pihak yang menjadi bagian penting dari kehidupan pasar modal Indonesia.*****(juna)


KALI DIBACA