
Banjarmasin, Warta Global Kalsel -;Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLK) Intan Kalimantan Dr H Fauzan Ramon SH MH menegaskan, Instansi Pelayanan Publik yang menggunakan fasilitas Negara dan uang Negara, harus ada Pengawas Dari Luar yang benar-benar independen. Sehingga dengan pengawasan itu, ada kontrol sosial.
"Rumah Sakit, Perbankan maupun Instansi Pelayanan Publik lainnya Wajib Pengawasan Independen. Supaya pengawasan berfungsi dengan baik. Bila tidak benar pelayanan. Saya bicarakan. Jangan diam saja. Diam, duduk terima duit," ungkap Fauzan, Rabu (3/6/2026).
Menyinggung keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Fauzan yang sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua BPSK Banjarmasin dan banyak membantu menyelesaikan sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha, sangat prihatin BPSK Banjarmasin saat ini yang tidak diperhatikan lagi.*****juna
KALI DIBACA

