Al Amin Asuransi Jiwa Syariah Gelar Pembahasan Tripartit dengan Jamkrida Kalsel, NTB Syariah, dan Kalteng - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Al Amin Asuransi Jiwa Syariah Gelar Pembahasan Tripartit dengan Jamkrida Kalsel, NTB Syariah, dan Kalteng

Monday, 14 July 2025


Banjarmasin, 14 Juli 2025, Warta Global Kalsel – Al Amin Asuransi Jiwa Syariah hari ini menyelenggarakan pembahasan tripartit penting bersama PT Jamkrida Kalsel, Jamkrida NTB Syariah, dan Jamkrida Kalteng. Acara yang berlangsung di Banjarmasin ini berfokus pada penguatan kepatuhan dan penciptaan ekosistem bisnis yang sehat di industri penjaminan syariah.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Ronny selaku Direktur Operasional Al Amin Asuransi Jiwa Syariah memaparkan materi krusial mengenai self-assessment dampak risiko kepatuhan POJK 11 Tahun 2025. Beliau juga menjelaskan secara rinci strategi pengendalian risiko kepatuhan yang efektif untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Bersinergi Menciptakan Ekosistem Bisnis Penjaminan yang Sehat
Tidak hanya itu, Bapak Ronny turut menyoroti strategi untuk menghilangkan hambatan ruang lingkup usaha. Menurutnya, kunci untuk mengatasi tantangan ini adalah dengan menciptakan ekosistem yang sehat melalui kolaborasi dan sinergi antarpihak terkait.

"Kita tidak bisa berdiri sendiri dalam menghadapi tantangan industri. Sinergi antara Al Amin Asuransi Jiwa Syariah dengan Jamkrida Kalsel, Jamkrida NTB Syariah, dan Jamkrida Kalteng adalah kunci untuk membangun ekosistem bisnis penjaminan yang kuat dan berkelanjutan," ujar Bapak Ronny. Beliau menekankan pentingnya pertukaran informasi, pengalaman, dan inovasi untuk menciptakan solusi bersama yang dapat menguntungkan semua pihak dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kemitraan antara Al Amin Asuransi Jiwa Syariah dengan Jamkrida Kalsel, Jamkrida NTB Syariah, dan Jamkrida Kalteng, serta mendorong terciptanya praktik bisnis yang lebih baik dan berkelanjutan di sektor penjaminan syariah.

KALI DIBACA