
Banjarmasin, 3 November 2025, Warta Global Kalsel – Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa AS dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Rabu 29 Oktober 2025.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut secara
berlanjut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara”.
Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.614.397.041,00 (satu miliar enam ratus empat belas juta
tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat puluh satu rupiah). Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi denda tersebut. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar menyatakan, sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan penyidikan dan menemukan bahwa AS selaku Direktur PT. SB dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT),
menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d
dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Akibatnya, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar 538.132.347,- (lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah),” kata Syamsinar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng berharap, proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi pelaku tindak pidana sekaligus menjadi perhatian dan peringatan kepada Wajib Pajak lainnya agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*****
KALI DIBACA

