Gugatan Istri Kedua Terhadap Anak Angkat Yang Memalsukan Dokumen Keluarga Untuk Merebut Warisan - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Gugatan Istri Kedua Terhadap Anak Angkat Yang Memalsukan Dokumen Keluarga Untuk Merebut Warisan

Saturday, 11 October 2025




Tanah Bumbu (Kalsel), Warta Global Kalsel - Setelah meninggalnya H. RIDUAN bin Masse, yang tidak memiliki anak dari pernikahan pertama dengan HJ FATMAH (HJF) dan pernikahan kedua dengan PUTRI INTAN (PI), timbul persoalan karena Anak angkat bernama (ID) diam-diam mencuri semua dokumen keluarga dan berniat mengubah status dirinya menjadi anak kandung.


Persoalan ini sudah masuk dalam Pengadilan Agama Tanah Bumbu terbit PAW pada tahun  2019  NO. 81/Pdt.P/2019/PA.Blcn, putus tanggal 13 maret 2019

Melalui proses yang panjang dan rumit, Pada Desember  2024 saat itu ID berjanji mengembalikan berkas tersebut kepada PI. Namun pada tanggal 15 Januari 2025 ID memohon ke pengadilan agama Pelaihari dan terbitlah PAW NO. 24/Pdt.P/2025/PA.plh., dugaan untuk mengubah berkas yang telah dimilikinya dengan perubahan yang disahkan oleh Pengadilan Agama Pelaihari.,ada 2 putusan dengan orang yang sama dengan putusan yang berbeda.

Oleh Ketua HJ. ANNA AZHARNIYAH,SH,MH. selaku Advokat, meminta kepada salah satu Anggotanya Marwan SH,CFLE,CLA,CPLA bersama rekan se TIM dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum STIH Sultan Adam Banjarmasin selaku Kuasa Hukum PI  untuk memproses hukum dan mengatakan, Pihaknya sudah melakukan pelaporan pidana dan gugatan perdata.
"Kami sudah melakukan pelaporan pidana  dan saat ini dalam proses. Juga sudah melakukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Pelaihari," kata Marwan, Sabtu (11/10/2025).

Kata Marwan, kasus ini adalah anak angkat, yaitu ID, yang di duga memalsukan data yaitu 2 akta lahir yang berbeda. Anak angkat tersebut melakukan Penetapan Pengadilan Agama di Pelaihari untuk menyatakan dirinya sebagai Anak Kandung dan satu satunya ahli waris. Sementara orang tuanya, yaitu ibu kandung dan ayah kandung ID masih hidup. 

Perkembangan kasus ini, kata Marwan, oleh Putri Intan sebagai istri melakukan Gugatan Pembatalan Atas Penetapan Ahli Waris (PAW) Pelaihari tersebut.

Kata Marwan, Pihaknya melakukan Gugatan baru yaitu Gugatan Pembatalan Waris,  yang sampai saat ini masih berproses di tahap Mediasi ke 3, karena ID  tidak kooperatif dan Tidak mau muncul depan Hakim Mediator.

"Bahkan dalam Sidang Pertama, dan sidang kedua dia juga tidak hadir dan hanya diwakili Pengacaranya saja.

"Padahal Sidang Mediasi ini wajib Prinsipal bicara tentang  keabsahan sebagai anak kandung dan mengapa ID mengakui sebagai anak kandung dan satu satunya ahli waris? Padahal ada istrinya 
H. RIDUAN bin Masse, yaitu PI yang masih hidup sampai saat ini," tegas Marwan.*****

KALI DIBACA