Pakar Pidana, Ketua Litbang YLBH- LMRRI Kalbar, Soroti Restoratif justice di Polres Jakarta Timur - Warta Global Kalsel

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Pakar Pidana, Ketua Litbang YLBH- LMRRI Kalbar, Soroti Restoratif justice di Polres Jakarta Timur

Saturday, 20 September 2025



Kalbar, Warta Global Kalsel - Briptu Moh Jusef NRP. 98050622, IPDA Egusmi Tarigan NRP. 77080265, Selaku penyidik Unit III Ranmor Satreskrim Polres Jakarta Timur, mengirimkan Surat Undangan Restoratif Justine kepada  Yulianti  selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Depok untuk menghadirkan Devano Adriel Prananto Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI beserta Orang Tua, dikarenakan keberadaan tempat tinggalnya tidak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Inti dari surat pemanggilan  untuk menghadiri penyelesaian dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Orang Tua Devano berinisial DP dan AM  yang dilaporkan setelah mengingkari kesepakatan perjanjian menanggung biaya kerusakan Mobil Honda Surya Cijantung yang dibuat di Kantor Laka Lantas Depok dan disaksikan oleh Petugas Kepolisian AKP. Burhan, IPDA  Pandu, Aipda Eko Pramono, Brigadir Septian. Pada kecelakaan Lalulintas di Tol Jagorawi Km 48,  tanggal 2  November 2024 lalu melibatkan Mobil Chevrolet biru nopol B 2972  STZ , yang di kendarai oleh Devano dan saat mengendarai mobil kondisi Devano diduga Mabuk Miras , sehingga ia mengendarai kendaraan secara zig-zag dengan kecepatan tinggi dan menabrak Dedi Supriadi Pengemudi Gran Max Pickup , nopol F .8538 HM dan Honda RS Brio, akhirnya berbuntut panjang 

Ketua Litbang YLBH -LMRRI Bambang Iswanto  saat di konfirmasi via telpon mengatakan, Mahasiswa yang mengalami proses hukum pidana dapat dikenakan sanksi Akademik oleh Perguruan Tinggi, selain sanksi pidana dari Pengadilan. Sanksi Akademik dapat berupa Teguran, Skorsing, atau Pemecatan dari Universitas,"  ucapnya kepada rekan media. (19/9/2025 )

Sambung Bambang , Sanksi Akademik berupa 
1.Teguran secara Lisan dan tertulis dari Pihak Kampus terkait pelanggaran yang dilakukan.
2.Skorsing berupa penangguhan Hak sebagai Mahasiswa untuk jangka waktu tertentu, misalnya tidak boleh ikut perkuliahan atau menggunakan fasilitas Kampus.
3.Pemecatan ( Drop Out ) perubahan status Mahasiswa secara permanen, kehilangan hak sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.

Peraturan Akademik :
Setiap Perguruan Tinggi memiliki Peraturan Akademik yang mengatur jenis dan beratnya sanksi yang dikenakan pada contoh Kasus seperti Mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana seperti Pencurian, Mabuk Miras, Pengedar Narkoba atau Kekerasan dapat dikenakan Skorsing bahkan Pemecatan 

di tempat terpisah, Pakar Pidana UPS Jateng, Dr. SISWANTO. SH. MH, mengatakan, Yaitu peristiwa pidana Penipuan Pasal 378 KUHP,  yang menyebabkan tidak adanya mengganti rugi, karena ada kerugian materil berupa tidak adanya pembiayaan perbaikan mobil di Bengkel Honda Surya Cijantung, karena ada kerusakan akibat kecelakaan lalulintas,  saat di konfirmasi terkait peristiwa pidana penipuan yang dilakukan  "DP " dan " AM".

Didik selaku Kepala Bengkel Honda Surya Cijantung Jakarta Timur yang menghadiri Undangan Restoratif Justine di Polres Jaktim. saat dijumpai di Mapolres. ,"  ketidak hadiran Yulianti Dekan Fakultas Ekonomi UI,  DP, AM,  dan Devano, Sangat jelas merugikan saya adanya' waktu terbuang ," ucapnya, Jum'at (19/9/2025)

(Tim Berita)

KALI DIBACA