Banjarmasin, Warta Global Kalsel - 24 Oktober 2024 – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AS kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada tanggal 19 Agustus 2024.
Tersangka AS selaku Direktur Utama CV. SB diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.
Perbuatan AS dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 538.132.347 (lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
AS diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan ini, Kanwil DJP Kalselteng selalu mengedepankan asas ultimum remedium, artinya hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir.
Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap wajib pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Palangkaraya, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik.***
KALI DIBACA